SEJARAH BENDERA MERAH PUTIH
Penggunaan dan arti
warna Merah Putih di bumi Indonesia
Dalam sejarah
Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan pada tahun 1292
oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan Kertanegara
dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa
Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan
tentang perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Prapanca di dalam buku
karangannya Negara Kertagama mencerirakan tentang digunakannya warna
Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada waktu pemerintahan
Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389 M.
Menurut Prapanca,
gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja yang
menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja
puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah.
Atas dasar uraian itu,
bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan warna
yang dimuliakan.
Dalam suatu
kitab tembo alam Minangkabau yang disalin pada tahun 1840 dari kitab
yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau, berwarna Merah
Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman kerajaan
Melayu-Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman
memerintah (1340-1347).
Warna Merah = warna
hulubalang (yang menjalankan perintah)
Warna Putih = warna
agama (alim ulama)
Warna Hitam = warna
adapt Minangkabau (penghulu adat)
Warna merah
putih dikenal pula dengan sebutan warna Gula Kelapa. Warna Merah Putih
disebut Gula Kepala tidak berarti “Merah” lambing gula dan “Putih”
lambing buah nyiur yang telah dikupas. Di Kraton Solo terdapat pusaka
berbentuk bemdera Merah Putih peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden
Wijaya, yang menurunkan raja-raja Jawa.
Dalam babat tanah Jawa
yang bernama babab Mentawis (Jilid II hal 123) disebutkan bahwa Ketika
Sultan Ageng berperang melawan negri Pati. Tentaranya bernaung di bawah
bendera Merah Putih “Gula Kelapa”. Sultan Ageng memerintah tahun
1613-1645.
Juga di bagian lain
dari kepulauan Indonesia terdapat bendera yang berwarna Merah Putih,
misalnya di Aceh, Palembang, Maluku dan sebagainya meskipun sering
dicampuri gambar-gambar lain.
Pada umumnya warna
Merah Putih merupakan lambing keberanian, kewiraan sedangkan warna Putih
merupakan lambing kesucian.
MERAH PUTIH DALAM ABAD
XX
a. Bendera Merah
Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX sebagai lambang
kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan Indonesia
mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala banteng
ditengah-tengahnya.
Tujuan perhimpunan
Indonesia Merdeka semboyan itu juga digunakan untuk nama majalah yang
diterbitkan.
Pada tahun 1924
Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan 1908-1923 untuk
memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa. Kulit buku
peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Dalam
tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia (PNI) yang
mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah Putih
kepala banteng.
Pada
tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya bendera ,erah
Putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggers Indonesia Muda di
Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di seluruh
kepulauan Indonesia.
SANG SAKA MERAH PUTIH
DI BUMI INDONESIA MERDEKA
Pada tanggal 17
Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta bertempat di Pegangsaan Timur 56
(JL.Proklamasi) Jakarta, atas nama bangsa Indonesia. Sesaat kemudian
bendera kebangsaan Merah Putih dikibarkan di gedung Pegangsaan Timur 56
Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar ntuk pertama kalinya di bumi
Indonesia Merdeka.
a. Pada
tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan siding yang pertama
dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang kemudian
dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
b. Dalam UUD 1945, Bab
I, pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan
yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35 ditetapkan pula bahwa
bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Denagn demikian itu,
sejak ditetapkannya UUD 1945 , Sang Merah Putih merupakan bendera
kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya
UUD 1945 dan bendera kebangsaan Sang Merah Putih, maka serntak seluruh
rakyat Indonesia dan pemuda Indonesia, menegakkan, mengibarkan dan
mempertahankan Sang Merah Putih di bumi Indonesia.
Pertempuran-pertempuran dengan serdadu colonial Belanda yang didukung
oleh tentara sekutu berkobar di seluruh Indonesia. Ribuan rakyat dan
pemuda Indonesia gugur sebagai pahlawan bangsa mempertahankan
kemerdekaan Sang Merah Putih. Karena pengorbanan mereka kini Sang Merah
Putih tegak berkibar dibumi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka dan berlandaskan Pancasila.
a. Sang
Merah Putih dikibarkan pada Hari Proklamasi tanggal 17 Agustus 45 di
gedung Pegangsaan Timur 56 Jakartadisebut Bendera Pusaka. Bendera Pusaka
itu selalu dikibarkan di tiang yang tingginya 17 m di depan Istana
Merdeka Jakarta pada tiap perayaan peringatan Hari Prokalamasi
Kemerdekaan.
Mulai
tahun 1969 Bndera Pusaka itu tidak lagi dapat dikibarkan karena sudah
tua. Sebagai gantinya dikibarkan duplikatnya yang dibuat dari sutera
alam Indonesia.
Dalam
sejarah perjuangan kemrdekaan Indonesia, Bendera Pusaka tidak pernah
jatuh ke tangan musuh, meskipun tentara colonial Belanda menduduki
Ibukota Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar